Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,15 persen.
Kenaikan UMP tahun 2020 sudah diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Kenaikan UMP dan UMK di tahun 2020 berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) dimana kondisi Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional diperoleh kenaikan UMP atau UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51 persen” demikian isi dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Berdasarkan UMP tahun 2019 ditambah kenaikan sebesar 8,51 persen, DKI Jakarta menjadi Provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.349
Berikut daftar UMP dan UMK tahun 2020 setelah kenaikan sebesar 8,51 persen