Standar Umum Atestasi

Standar Umum Atestasi

1. Standar Umum Atestasi Pertama

Standar umum atestasi pertama adalah–perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan tiknis cukup dalam fungsi atestasi.

Pelaksanaan jasa atestasi tidak sama dengan penyusunan dan penyajian suatu asersi. Pelaksanaan kegiatan yang terakhir ini mencakup pengumpulan, penggolongan, peringkasan, dan pengkomunikasian informasi yang biasanya mencakup pengurangan data rinci dalam jumlah besar ke dalam bentuk yang dapat difahami dan dapat ditangani (manage-able). Di lain pihak, pelaksanaan jasa atestasi mencakup pemgumpulan bukti untuk mendukung asersi dan secara obyektif menentukan pengukuran dan pengkomunikasian yang dilakukan oleh pembuat asersi. Jadi, jasa atestasi bersifat analitik, kritis, dan bersifat penyelidikan, serta berkaitan dengan dasar dan dukungan asersi.

Pencapaian keahlian sebagai seorang yang ahli dalam atestasi dimulai dari pendidikan formal dan berlanjut sampai dengan pengalaman selanjutnya. Untuk memenuhi persyaratan sebagai orang yang ahli dalam atestasi, pelatihan harus memadai baik teknis maupun pendidikan umum.

Baca juga: Jenis- Jenis Jasa yang diberikan Auditor

2. Standar Umum Kedua

Standar umum atestasi kedua adalah-Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi.

Praktisi dapat memperoleh pengetahuan cukup tentang hal yang dilaporkan melalui pendidikan formal atau pendidikan profesional berkelanjutan, termasuk belajar secara mandiri, atau melalui pengalaman praktik. Namun, standar ini tidak mengharuskan praktisi untuk mendapatkan pengetahuan yang diperlukan mengenai semua hal agar memenuhi syarat dalam mempertimbangkan keandalan suatu asersi. Persyaratan pengetahuan tersebut dapat dipenuhi, sebagian melalui penggunaan satu atau lebih spesialis dalam perikatan atestasi tertentu. Jika praktisi memiliki pengetahuan memadai mengenai hal yang diatestasi, ia dapat (a) mengkomunikasikan tujuan pekerjaan kepada spesialis dan (b) menilai pekerjaan spesialis untuk menentukan apakah tujuan tersebut telah dicapai.

3. Standar Umum Ketiga

Standar umum atastasi ketiga berbunyi-Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan dirinya bahwa dua kondisi berikut ini ada:

  1. Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatkan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya.
  2. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.

Fungsi atestasi harus dilaksanakan hanya jika fungsi tersebut efektif dan bermanfaat. Praktisi harus memiliki dasar rasional untuk menyakini bahwa simpulan bermakna dapat diberikan oleh asersi tersebut. 

Kondisi pertama mengharuskan suatu asersi memiliki kritera rasional agar dapat digunakan untuk mengevaluasinya. Kriteria yang dikeluarkan oleh Dewan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia, menurut definisi, dianggap sebagai kriteria rasional untuk tujuan ini. Kriteria yang dikeluarkan oleh badan pemerintah dan badan lain yang terdiri dari ahli-ahli yang mengikuti prosedur tertentu, termasuk prosedur distribusi secara luas kriteria yang diusulkan untuk memperoleh komentar dari masyarakat, umumnya harus juga dianggap sebagai kriteria rasional untuk tujuan ini.

Namun, kriteria yang dibuat oleh asosiasi industri atau kelompok serupa yang tidak mengikuti proses tertentu atau tidak secara jelas mewakili kepentingan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here