Belumlama.com | PT Global Mediacom Tbk (BMTR) memenangkan gugatan sengketa kepailitan oleh KT Corporation Rabu (30/9) hari ini. Majelis hakim menolak permohonan yang dilayangkan oleh KT Corporation.
Majelis Hakim menilai permohonan pailit KT Corporation tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dibayar sedikitnya satu hutang telah jatuh waktu dan dapat dibagi sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU no 37 tahun 2004
“Untuk itu maka permohonan pailit yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan ditolak,” kata Majelis Hakim.
Baca juga: Jam Perdagangan Bursa Saham Bursa Efek Indonesia Tahun 2020
Setelah permohonan ditolak, KT Corporation diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang timbul dari sengketa tersebut.
“Oleh permohonan dinyatakan ditolak maka menjadi kewajiban hukum bagi pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana dituangkan dalam amar putusan,” kata Majelis Hakim.