Pengertian Opini Audit, Jenis Opini Audit dan Tahapan Pemberian Opini Audit

opini audit

Opini Audit

Pengertian Opini Audit

pengertian opini audit

Pengertian opini audit menurut kamus standar akuntansi adalah laporan yang diberikan seorang akuntan publik terdaftar sebagai hasil penilaiannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Sedangkan menurut kamus istilah akuntansi pengertian opini audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Sehingga opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas.

Baca Juga: Pengantar Akuntansi – Penyelesaian Siklus Akuntansi

Jenis- jenis Opini Audit

jenis- jenis opini audit

Opini yang diberikan atas asersi manajemen dari klien atau instansi perusahaan yang diaudit, dapat dikelompokkan menjadi wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak memberikan pendapat, dan tidak wajar. Menurut Standar Profesional Akuntan (PSA 29), terdapat 5 jenis opini audit yaitu:

      1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

        Pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut:

        1. Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapat memastikan kerja lapangan telah ditaati.
        2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja.
        3. Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia dan yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula, penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan.
        4. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
      2. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

        Pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar. Keadaan tertentu dapat terjadi apabila:

        1. Pendapat auditor sebagian didasarkan atas pendapat auditor independen lain.
        2. Karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan dibuat menyimpang dari SAK.
        3. Laporan dipengaruhi oleh ketidakpastian peristiwa masa yang akan datang dan hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit.
        4. Terdapat keraguan yang besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
        5. Diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan yang material dalam penerapan prinsip akuntansi.
        6. Data keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tidak disajikan.
      3. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

        Pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dikatakann wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu penyimpangan/kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan. Dari pengecualian tersebut yang dapat mungkin terjadi, apabila:

        1. Bukti kurang cukup
        2. Adanya pembatasan ruang lingkup
        3. Terdapat penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK).

        Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002:508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila:

        1. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
        2. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi.
      4. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

        Pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan dan disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut pada laporan auditnya. Dengan kata lain, pendapat ini dinyatakan apabila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

      5. Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

        Pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Pembuatan laporannya, auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here