Pengertian Hak Asasi Manusia dan Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
Pengertian Hak Asasi Manusia Secara Umum
Pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapun. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli
Selain pengertian hak asasi manusia, juga terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli, dimana pengertian ini dicetuskan langsung oleh para ahli.
Menurut Kaelan (2002) HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah Hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi,1994).
Menurut Jack Donnely, Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena manusia itu sendiri. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara Mariam Budiharjo, berpendapat bahwa hak sasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas adasar bangsa, ras , agama, kelamin, dank arena ini bersifat universal.
Dasar dari semua hak asasi ialah bahwa manusia memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan harkat dan cita-citanya. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Slamet Marta Wardaya yang menyatakan bahwa hak asasi manusia dipahami sebagai natural right merupakan suatu kebutuhan dari relaitas social yang bersifat universal. Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam instrument internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Sementara dalam ketentuan menimbang huruf b undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan hak adasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi dan dirampas oelh siapapun.
Mengenai perkembangan pemikiran hak asasi manusia, Ahli hukum Perancis, Karel Vasak mengemukakan perjalanan hak assi manusia dengan mengklasifikasikan hak asasi manusia atas tiga generasi yang terispirasi oleh tiga terra Revolusi Perancis yaitu: Generasi pertama; Hak sipil dan politik (Liberte); generasi Kedua, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Soliclaritas (Fratemite). Tiga generasi ini perlu dipahami sebagai satu kesatuan saling berkaitan dan saling melengkapi. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjukkan pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang dipriotaskan pada satu kurun waktu tertentu.
Baca juga: Pengertian Geopolitik, Fungsi, Peranan dan Manfaat Geopolitik
Ketiga Generasi Hak Asasi Manusia
Ketiga generasi hak asasi manusia tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Hak asasi manusia generasi pertama, yang mencakup soal prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan sipil dan politik. Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, hak kebebasan bergerak, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari hukum yang berlaku surut dan sebagainya. Hak-hak generasi pertama ini sering pula disebut sebagai “hak-hak segatif karena negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut.
- Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi manusia. Generasi kedua, konsepsi hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kemajuan ekonomi, social dan kebudayaan, termasuk ha katas pendidikan, hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua ini tercapai denan ditandatanganinya ‘International Couvenant on Economic, Social and Cultural Right’ pada tahun 1966. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah ha katas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan social, ha katas pendidikan, ha katas tanah, ha katas lingkungan yang sehat dan sebgainya. Dalam pemenuhan hak-hak generasi kedua ini negara dituntut vertindak lebih aktif (positif) sehingga hak-hak generasi kedua ini disebut juga sebagai “hak-hak positif”.
- Hak-hak generasi ketiga diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas” atau “hak bersama”. Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga atas tatanan internasional yang adil, melalui tuntutan atas hak solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut
- Hak atas pembangunan.
- Hak atas perdamain.
- Hak atas sumber daya alam sendiri.
- Hak atas lingkungan hidup yang baik.
- Hak atas warisan budaya sendiri.
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ( UU HAM ) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistic bukan persial sebab HAM adlaah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Ea dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh sebab itu perlindungan pemenuhan hak asasi manusia di bidang soial politik hanya dapat berjalan dengan baik apabila hak yang lain di bidang ekonomi, social dan budaya serta hak solidaritas juga dilindungi dan dipenuhi dan begitu pula sebaliknya. Dengan diratifikasinya konvenan Hak EKOSOB oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, kewajiban Indonesia untuk melakukan emenuhan dan jamina-jaminan ekonomi, social dna budaya harus diwujudkan baik melalui aturan hukum ataupun melaui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Dalam pasal 1 undnag-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oelh negara, hukum, pemerintah dan setiap oran, demi kehormatan.
Ciri Pokok Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu.
Manfaat demokrasi adalah:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
- HAM tidak bias dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
- Menjamin hak-hak dasar, adalah Demokrasi yang menjamin kebebasan-kebebasan dasar rakyat.
- Dan pembaruan kehidupan social, Demokrasi yang memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan social.
Macam- Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Pembagian bidang jenis dan macam Hak Asasi Manusia Dunia adalah sebagai berikut:
- Hak Asasi Pribadi/Personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, berpegian dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk emmilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
- Hak asasi politik/political Right
- Hak untuk mwmilih dan dipilih dalam satu pemerintahan.
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak membuat dan mendirikan parpol/partai politik dan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
- Hak asasi hukum/Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil/PNS.
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
- Hak asasi Ekonomi/Property Rights
- Hak kebebasan melakukan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
- Hak kebebasan untuk memilih sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak asasi peradilan/Procedural Right
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak persamaan atas perlakuan pengeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak asasi sosial budaya/Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Generasi Pemikiran Hak Asasi Manusia
Ada empat generasi pemikiran HAM, yaitu:
- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang Dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan HAM juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak assi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi keseimbangan dengn hak sosial budaya, hal ekonomi dan pihak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaanya hasil pemikiran Ham generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyt lainnya yang dilanggar.
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses, pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan rakyat secara kseluruhan melainkan memnuhi kebutuhan sekolompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of basic Duties of Asia People and Goverment.
Perkembangan Pemikiran HAM dunia
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari
- Magna Charta
- The American Declaration
- The French Declaration
- The Four Freedom