Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.
Penetapan ETD oleh Bursa dan KPEI ditentukan berdasarkan Parameter yang telah ditetapkan secara bersama-sama, sesuai turunan dari POJK dan Peraturan KPEI II-15 serta Peraturan BEI II-K. Antara lain, sebagai berikut:
- Pola dan Volume Efek , dimana secara konsisten melakukan Transaksi pada satu sisi baik jual ataupun beli
- Fluktuasi Harga Efek berdasarkan spread harga tertentu
- Konsentrasi Frekuensi transaksi dari sekelompok SID tertentu yang melakukan Transaksi secara signifikan.
- Melihat Pihak-pihak s.d level SID yang melakukan Transaksi atas pola sesuai poin 1 s,d poin 3
- Konsentrasi Transaksi dari pihak – pihak yang terindikasi terkait
- Informasi yang bersifat Material lainnya.
Bursa dan KPEI melakukan evaluasi atas daftar ETD setiap bulan dengan kriteria dan periode data paling kurang 1 bulan terakhir serta mengumumkan daftar Efek Tidak Dijamin di website BEI dan KPEI setiap bulan.