Opini Audit Going Concern
Pengertian Going Concern
Sebelum membahas mengenai opini audit going concern, pertama kita pelajari pengertian Going Concern. Menurut Standar Profesional Akuntan Publik SA Seksi 341 mendefinisikan going concern adalah kesangsian kemampuan suatu usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya selama periode waktu yang pantas, yaitu tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan auditan. Sedangkan, menurut Suwardjono going concern adalah suatu dalil yang menyatakan bahwa kesatuan usaha akan menjalankan terus operasinya dalam jangka waktu yang cukup lama untuk mewujudkan proyeknya, tanggung jawab serta aktifitas-aktifitasnya yang tidak berhenti. Sehingga going concern merupakan konsep kelangsungan hidup suatu perusahaan untuk mempertahankan keberadaan entitas atas bisnisnya. Salah satu tugas dari seorang auditor salah satunya adalah memberikan opini audit going concern.
Kondisi dan peristiwa yang dialami oleh suatu perusahaan dapat memberikan indikasi kelangsungan usaha (going concern) perusahaan, seperti kerugian operasi yang signifikan dan berlangsung secara terus menerus sehingga menimbulkan keraguan atas kelangsungan hidup perusahaan. Menurut PSA No.30 menyatakan bahwa going concern dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang secara signifikan dianggap berlawanan. Biasanya informasi yang secara signifikan berlawanan dengan asumsi kelangsungan suatu badan usaha dalam memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktivitas kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi hutang, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar dan kegiatan serupa yang lain.