Kalender Bursa 2024: Tanggal 8,9,14 Februari Libur

Libur Bursa Februari 2024

Belumlama.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kalender perdagangan dan hari libur bursa pada 2024. Pada Februari 2024, BEI menetapkan libur pada tanggal 8-9 Februari 2024, dan momen Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Libur Bursa pada Kamis, 8 Februari 2024 berkaitan dengan perayaan Isra Mikraj, dan Jumat, 9 Februari 2024 merupakan libur cuti Tahun Baru Imlek 2575.

Baca Juga: Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia

Bursa menyampaikan merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Bursa juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022. Selain itu, Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S33/PM.122/2024 Tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, “Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa,” papar pengumuman Bursa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here