Jenis- jenis Jasa yang Diberikan oleh Auditor

standar atestasi

Jenis- jenis Jasa yang Diberikan oleh Auditor (Atestasi)

Jenis jasa-jasa yang diberikan oleh audit terangkum dalam Standar profesional yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai berikut :

Pernyataan Standar Auditing (SAP)

Pernyataan standar auditing adalah merupakan interpelasi atas standar auditing yang biasanya berkaiitan dengan asersi-asersi tentang elemen-elemen dalam laporan keuangan.

Pernyataan Standar Atestasi (SAT)

Pernyataan standar atestasi adalah merupakan kerangka umum untuk berbagai jasa atestasi yang semakin banyak dilakukan profesi akuntan.

Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (SAR)

Merumuskan jasa-jasa yang berkaitan dengan review atau kompilasi laporan keuangan pada entitas nonpublik dan memberikan pedoman bagai para akuntan tentang standar dan prosedur yang diterapkan pada kedua jenis penugasan ini.

Baca juga: Audit Siklus Jasa Personalia

jasa atestasi
Business Finance, accounting, contract, advisor investment consulting marketing plan for the company with using tablet and computer technology in analysis.

1. Jasa Atestasi

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang materal, dengan criteria yang telah ditetapkan.

Penugasan atestasi adalah penugasan yang di dalamnya akuntan publik dikontrak untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan kesimpulan mengenai keandalan asersi-asersi dalam sutau organisasi atau perusahaan.

Dalam melaksanakan suatu penelitian, akuntan publik harus mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung asersi-asersi, menilai secara objektif pengukuran dan pengkomunikasian individu yang membuat asersi, dan melaporkan temuan- temuannya.

Asersi (assertion) adalah suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut.

Jadi, asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implicit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan histories, asersi merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

standar atestasi

Baca juga: Penyelesaian Audit dan Penerbitan Laporan Audit

2. Perikatan Atestasi

Bila seorang akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik (selanjutnya disebut sebagai praktisi) melaksanakan suatu perikatan atestasi, sebagaimana didefinisikan berkut ini, perikatan tersebut diatur dengan standar atestasi dan pernyataan serta interpretasi pernyataan yang berkaitan dengan standar tersebut.

Suatu perikatan atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain.

Contoh jasa profesional yang dapat diberikan oleh para praktisi yang tidak termasuk dalam perikatan atestasi adalah:

  1. Perikatan konsultansi manajemen yang di dalamnya praktisi memberikan nasihat atau rekomendasi kepada kliennya.
  2. Perikatan yang di dalamnya praktisi membela kepentingan klien-sebagai contoh, dalam masalah pemeriksaan/verifikasi pajak yang sedang ditangani oleh aparat Direktorat Jendral Pajak.
  3. Perikatan pajak yang di dalamnya praktisi mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau memberikan nasihat perpajakan.
  4. Perikatan yang di dalamnya praktisi melakukan kompilasi laporan keuangan, karena ia tidak diminta untuk memeriksa atau me-review bukti yang mendukung informasi yang diserahkan oleh klien dan tidak menyatakan simpulan apa pun atas keandalannya.
  5. Perikatan yang di dalamnya praktisi berperan terutama hanya membantu klien-sebagai contoh, bertindak sebagai akuntan perusahaan dalam pembuatan informasi selain laporan keuangan.
  6. Perikatan yang di dalamnya praktisi bertindak sebagai saksi ahli dalam bidang akuntansi, auditing, perpajakan, atau hal lain, berdasarkan fakta-fakta tertentu yang disepakati dalam kontrak.
  7. Perikatan yang di dalamnya praktisi memberikan suatu pendapat sebagai seorang yang ahli mengenai suatu prinsip tertentu, seperti penerapan undang-undang pajak atau prinsip akuntansi, berdasarkan fakta khusus yang disediakan oleh pihak lain, sepanjang pendapat sebagai ahli tidak menyatakan simpulan mengenai keandalan fakta yang diberikan oleh pihak lain tersebut.

perikatan atestasi

2. Standar Atestasi

Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi: pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan histories yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi yang diuraikan dalam Seksi ini.

Praktisi yang tidak secara eksplisit menyatakan simpulan tentang keandalan suatu asersi yang menjadi tanggung jawab pihak lain harus menyadari bahwa kemungkinan terdapat suatu keadaan yang kesimpulan demikan dapat dibuat secara beralasan. Sebagai contoh, jika praktisi menerbitkan laporan yang berisi penyebutan satu persatu prosedur yang dapat diharapkan dapat memberikan keyakinan mengenai suatu asersi, praktisi kemungkinan tidak akan dapat menghindarkan diri dari pembuatan suatu simpulan bahwa laporannya merupakan laporan atestasi hanya dengan menghapuskan simpulan eksplisit atas keandalan asersi tersebut.

Praktisi yang telah merakit atau membantu dalam perakitan suatu asersi harus tidak menyatakan dirinya sebagai pembuat asersi jika pernyataan tersebut secara materal tergantung atas tindakan, rencana, atau asumsi beberapa individu atau kelompok individu lain. Dalam keadaan tersebut, individu atau kelompok individu tersebutlah yang merupakan pembuat asersi, dan praktisi akan dipandang sebagai pembuat atestasi, jika simpulan mengenai keandalan asersi dinyatakan oleh praktisi.

Perikatan atestasi dapat merupakan bagian dari perikatan lebih besar- sebagai contoh, suatu studi kelayakan atau studi pembelian bisnis yang mencakup pemeriksaan (ex-amination) terhadap laporan keuangan prosepektif. Dalam hal ini, standar atestasi hanya berlaku untuk bagian atestasi dalam perikatan besar tersebut.

Keyakinan (assurance) menunjukan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh praktisi bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh praktisi ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti. Semakin banyak jumlah bukti kompeten dan relevan yang dikumpulkan, semakin tinggi tingkat keyakinan yang dicapai oleh praktisi.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here