Pengertian Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran atas laporan tersebut. Dalam audit ini, auditor independen menilai kewajaran financial report atas dasar kesesuaian dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Audit ini menitik beratkan pada apakah financial report sesuai dengan kriteria yang spesifik. Auditor menyatakan suatu pendapat apakah laporan tersebut disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa audit laporan keuangan merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti secara obyektif oleh auditor tentang informasi financial report dengan tujuan untuk menyatakan suatu pendapat apakah financial report telah disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Baca Juga: Tipe Audit Yang Dilakukan Oleh Akuntan Publik
Tujuan Audit Laporan Keuangan
Audit ini bertujuan untuk memberikan pendapat yang obyektif, profesional dan independen mengenai kesesuaian financial report obyek pemeriksaan dengan standar akuntansi yang berlaku yang telah ditetapkan secara konsisten dibandingkan dengan financial report pada tahun-tahun sebelumnya. Seorang auditor dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan pemeriksaan keuangan harus berdasar prinsip akuntansi berterima umum yang berlaku. Pemeriksaan keuangan juga mencakup pemeriksaan mengenai ketaatan obyek pemeriksaan kepada peraturan perundangan yang mendasari transaksi /kejadian yang mempunyai pengaruh material terhadap financial report yang diperiksa.