Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Dalam standar pelaporan hasil audit laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat atau opini atas laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu asersi, bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Beberapa tipe opini yang dinyatakan auditor dalam setiap keadaan adalah sebagai berikut:
a. Pendapat atau opini wajar tanpa pengecualian
Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keaungan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Baca juga: Audit Siklus Produksi dan Persediaan